Jakarta, Gatra.com - Polri menyatakan tidak akan membekali anggotanya senjata api dan peluru tajam untuk mengamankan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada 22 Mei nanti. Tanggal itu, KPU mengumumkan dan menetapkan hasil pemilu kepada publik.
Karo Penmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra, Minggu (19/5), menyampaikan, personel yang akan diterjunkan untuk pengamanan KPU Pusat itu hanya dibekali tameng, gas air mata, dan water canon.
"Konsep pengamanan Polri untuk tanggal 22 Mei yang akan datang bersama dengan rekan-rekan TNI, paling pokok adalah seluruh aparat keamanan yang melaksanakan pengamanan tidak dibekali senjata api dan peluru tajam," kata Dedi.
Sedangkan jika ada dari pihak yang melakukan demonstrasi membawa senjata api dan peluru tajam, itu diduga sebagai teroris, karena Polri melarang anggotanya membawa senjata api dan peluru tajam.
"Karena aparat keamanan tidak boleh, ini sudah perintah dari pimpinan tidak boleh membawa senjata api dan peluru tajam di saat mengamankan seluruh aksi masyarakat," ujarnya.
Untuk mengamankan jalannya pengumuman hasil pemilu 2019 di gedung KPU, Polri dan TNI sudah mempersiapkan tim antianarkis untuk ?mencegah kemungkinan terjadinya kericuhan.
"Kita juga mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi, TNI-Polri sudah memiliki tim anti anarkis," kata Dedi.