Home Milenial Buka Posko Pengaduan THR, Disnakertrans Sumbar akan Lindungi Pelapor

Buka Posko Pengaduan THR, Disnakertrans Sumbar akan Lindungi Pelapor

Padang, Gatra.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat akan melindungi pekerja atau buruh yang melapor karena tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Prita Wardhani, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat menjelaskan, kewajiban perusahaan untuk pembayaran THR kepada pekerja atau buruh telah disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 02/2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Perusahaan wajib dan harus mengikuti ketentuan yang telah dituliskan. Apabila perusahaan terlambat atau tidak membayarkan tunjangan keagamaan, maka akan disanksi,” ujar Prita kepada GATRA, Sabtu (18/05) di Padang.

Dikatakan Prita, pekarja atau buruh tidak perlu khawatir dipecat karena melaporkan perusahaannya. “Identitas pelapor disembunyikan oleh Disnakertrans. Dengan demikian, pelapor dilindungi dan tidak memiliki resiko bakal diberhentikan oleh perusahaannya,” ungkap Prita.

Disnakertrans Sumatera Barat menghimbau kepada pekerja atau buruh untuk bisa memanfaatkan adanya Posko Pengaduan THR yang tersebar di Kantor Disnakertrans Sumatera Barat di Padang, dengan cakupan wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Kepulauan Mentawai, Padang Pariaman, dan Kota Pariaman.

“Posko di Padang ini, bagi pekerja atau buruh yang tidak sempat datang langsung, bisa menghubungi contak person bagian Pengawas Disnakertrans yang bertugas,” jelasnya.

Ia menjelaskan tidak hanya diwilayah Kota Padang, untuk Kota Payakumbuh dengan sekitarnya juga bisa mendatangi Posko Pengaduan THR melalui UPTD Disnakertrans, seperti untuk wilayah Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Bukittinggi, Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat, bisa mendatangi UPTD di Payakumbuh.

Sementara, di Kabupaten Sijunjung, ada UPTD Disnakertrans yang membuka Posko Pengaduan THR dengan wilayah cangkupan, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Dharmasraya, dan Kota Sawahlunto.

“Kita memang sangat mengharapkan kepada pekerja/buruh supaya bersedia memasukan aduannya ke Posko yang telah ada tersebut. Karena THR ada hak yang harus diterima dan harus dibayarkan oleh perusahaan yang bersangkutan,” ucapnya.

Reporter: Nella Marni

355