Serang, Gatra.com - Polres Serang Kota masih memburu pelaku yang menyebarkan hoaks seorang ulama atau guru ngaji di Desa Dadu Agung, Kecamatan Gunung Sari, Serang, Banten, dibantai atau dihabisi oleh pelaku dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi, Sabtu (18/5), menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengungkap dan memproses hukum pelaku. Tim tersebut saat ini masih terus bekerja.
"Sudah membentuk tim khusus dari Reskrim untuk merlakukan pengejaran, identifikasi pada akunnya dan melakukan upaya-upaya untuk bisa mendeteksi terhadap pemilik akun tersebut," katanya.
Soal belum terungkapnya pelaku, Firman mengatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga bisa mengungkap dan menangkap pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Yakin dan percaya polisi akan melakukan tugas dengan profesional dan proporsional," ujar Firman.
Orang nomor satu di Polres Serang Kota ini kembali menyampaikan, bahwa kabar ulama atau ustaz dibantai oleh pelaku dari PKI itu hoaks. "Memang ada terjadi pembunuhan, namun demikian apa yang diberitakan di media itu tidak benar," ujarnya.
Firman menjelaskan, pembunuhan guru ngaji bernama Samsudin (44 tahun) pada Kamis (2/5/2019) di kediaman korban di Kampung Keramat, Desa Dadu Agung, Kecamatan Gunung Sari, Serang, itu dilakukan oleh muridnya.
Pelakunya bernama Romli Husein (32 tahun). Motifnya, karena pelaku mengaku kesal kepada korban atau ustaz Samsuddin setelah menasihatinya. Penyidik sudah melimpahkan berkas penyidikan kepada jaksa peneliti dan menunggu apakah sudah lengkap atau masih ada syarat formil dan materil yang harus dilengkapi.
Firman mengungkapkan, pelaku menghabisi guru ngajinya menggunakan golok korban yang disimpan di kamar korban. Pelaku mendobrak kamar korban dan mengambil golok tersebut.
Ustaz Samsudin sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Drajat Prawiranegara, Serang, oleh pihak keluarga. Namun nyawanya tidak terselamatkan.
Sementara tersangka Romli sempat diamuk massa sehingga koma selama 2 hari di rumah sakit dan mendapat penanganan medis. Setelah sadar dan kondisi fisiknya membaik, penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Sedangkan soal beredarnya kabar bahwa tersangka Romli mengalami gangguan jiwa, Firman mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan dokter spesialis jiwaan.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Firman, tersangka Romli mampu mengingat dan mengakui perbuatannya yakni melakukan penganiayaan terhadap Samsudin sehingga korban akhirnya meninggal dunia.
Firman juga menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukannya soerang diri.
"Pelakunya tunggal, tidak ada pelaku yang lain. Tindak pidananya sendiri tidak ada perencanaan, unsur-unsurnya masih kita dalami, tapi untuk sementara belum ada unsur perencanan," katanya.
Pelaku mengaku tidak merencakanan untuk menghabisi guru ngajinya. "Jadi itu sesaat pada saat itu, muncul karena dia juga mengaku sedang mempelajar ilmu," ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Serang Kota menyangka Romli Husein melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP yakni penganiayan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.