Home Milenial Disnakertrans Sumbar Buka Posko Pengaduan THR

Disnakertrans Sumbar Buka Posko Pengaduan THR

Padang, Gatra.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh yang tidak menerima THR dari perusahaan.

Prita Wardhani, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat menjelaskan, kewajiban perusahaan untuk pembayaran THR kepada pekerja atau buruh telah disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 02/2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"SE diterbitkan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2019 lalu. Di Sumbar, perusahaan harus membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 lebaran, dengan jumlah THR sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Barat sebesar Rp2.289.228," ujarnya di Padang, Sabtu (18/05).

Prita mengatakan sesuai dengan SE Kemenaker itu, kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumatera Barat untuk melaksanakan kewajiban terhadap pekerja/buruh. Setidaknya tercatat 8.400 perusahaan di Sumatera Barat yang beroperasi.

"Pembayaran THR sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang, dan paling lambat H-7 lebaran. Jadi mulai besok Kantor Disnakertrans provinsi yang ada di Jalan Ujung Gurun Padang telah membuka Posko Pengaduan THR," jelasnya.

Tujuan Posko itu dibuka, untuk melayani pekerja atau buruh yang bekerja disalah satu perusahaan kecil ataupun besar, tidak menerima haknya berupa THR. Ia menjelaskan ada beberapa hal-hal yang diperlu dipahami oleh perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja atau buruh berdasarkan SE Kemenaker tersebut.

"Diantaranya, untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan kerja secara terus menerus atau lebih. Maksudnya di sini, pekerja atau buruh yang dikontrak oleh perusahaan dengan waktu cukup lama. Namun dikarenana ia baru diterima bekerja sebulan jelang Ramadhan, dan akan menjalankan kerja dengan waktu lebih kedepannya, maka sesuai SE Kemenaker itu pekerja atau buruh tersebut berhak memperoleh THR dari perusahaannya," ucapnya.

Selanjutnya, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Serta bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

"Jadi yang dimaksud dengan sesuai dengan proporsional itu dalam hitungan masa kerja di kali satu bulan upah rata-rata satu bulan, dan di bagi 12 bulan. Hal ini diberlakukan, supaya ada pemerataan THR yang diterima pekerja atau buruh dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri," ungkapnya.

726