Batam, Gatra.com - Dalam sehari petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam, mengagalkan dua kali upaya penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 1.863 gram. Penyeludupan itu dilakukan oleh tiga calon penumpang Lion air, Jumat (17/5).
Kepala Bidang (Kabid) Kepatuhan dan Bimbingan Humas Bea dan Cukai Tipe B Batam, Sumarna, cerita, awalnya petugas mencurigai H (37), calon penumpang Lion Air JT-0970 jurusan Batam-Surabaya-Lombok saat berada di ruang pemeriksaan barang dan penumpang (X-ray).
Curiga seperti itu kata Sumarna, petugas meminta H untuk pegecekan badan dan pemeriksaan radiologi. Benar saja, ada benda mencurigakan berbentuk kapsul di dubur lelaki itu
"Setelah dikeluarkan dan diuji, kuat dugaan petugas, barang tersebut mengandung Methamphetamine seberat 219 gram," katanya kepada Gatra.com, Sabtu (18/5) di Batam.
Belum beres memindai H, petugas Bea Cukai Bandara kembali mendeteksi barang bawaan penumpang Pria berinisial RG (34) dan DW (27) yang akan terbang pakai Lion Air JT-78 tujuan Batam-Balikpapan.
Untuk mengelabuhi petugas, keduanya menyembunyikan sabu seberat 1.517 gram di balik jahitan koper.
"Pengakuan ketiga pelaku, barang haram tersebut didapat dari Malaysia lewat jalur laut. Kini, ketiganya sudah diserahkan kepada pihak Direktorat Narkoba Polda Kepri," ujarnya.