Home Politik Banding, Hukuman Mantan Kadissos Karimun Malah Bertambah 7 Tahun

Banding, Hukuman Mantan Kadissos Karimun Malah Bertambah 7 Tahun

Karimun, Gatra.com - Indra Gunawan hanya bisa tertunduk lesu setelah upaya banding yang dia lakukan justru menambah beban yang luar biasa untuknya.

Tadinya mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini divonis oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Kepri, 7 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Indra keberatan dengan vonis itu dan berniat banding. 

Tapi setelah banding ke Pengadilan Tinggi di Pekanbaru, Riau, hukumannya malah bertambah menjadi 11 tahun 3 bulan penjara.Dia juga musti mengembalikan duit negara Rp2,5 miliar atau subsider 3 tahun 6 bulan kurungan.

"Yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan uang Rp2,5 miliar itu. Berarti dia juga harus menjalani hukuman subsidernya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Andriansyah kepada Gatra.com, Sabtu (18/5) siang.

Dalam perjalanannya, Indra disangkakan melakukan korupsi dana alokasi belanja Dinsos Karimun tahun anggaran 2014-2016 sebesar Rp3,1 miliar.

Dalam kasus itu, Kejari Karimun menetapkan dua orang tersangka; Indra Gunawan dan Bendaharanya, Ardiyansyah.

Ardiyansyah sudah lebih dulu divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Ardiyansyah sendiri tidak melakukan banding atas putusan itu.

Kini Indra dan Ardiyansyah sama-sama mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun.


Reporter: Putri Permata Sari

733