Tokyo, Gatra.com - Jepang mengeluarkan Undang-undang (UU) tentang larangan penggunaan drone di atas venue Olimpiade Tokyo 2020, serta fasilitas militer Amerika Serikat sebagai langkah mencegah serangan teror.
Channel News Asia melaporkan, di bawah UU baru, penerbangan pesawat tak berawak akan dibatasi di lokasi Olimpiade serta tempat-tempat untuk Piala Dunia Rugby yang dimulai September ini. Regulasi yang ada saat ini baru melarang penerbangan drone di atas fasilitas-fasilitas utama seperti Kantor Perdana Menteri dan Istana Kekaisaran.
Baca Juga: Sambut Olimpiade 2020, Tokyo Luncurkan Satelit Gundam
Sebelumnya pada tahun 2015 seorang pria Jepang ditangkap karena mendaratkan drone yang mengangkut sebotol pasir radioaktif dari Fukushima, di atap kantor Perdana Menteri Shinzo Abe. Jejak radiasi terdeteksi meski terlalu rendah risikonya sehingga tidak membahayakan kesehatan manusia. Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun.
Saat itu, kasus drone ini muncul lagi setelah polisi menerima laporan ada beberapa orang melihat benda seperti drone di dekat Istana Kekaisaran menjelang penampilan publik pertama kaisar yang baru.
Drone juga dilarang terbang terbang di daerah padat penduduk. Yang terbaru, seorang turis asing menerima peringatan dari polisi lokal pada pekan lalu setelah ia kedapatan menerbangkan drone melintasi perlintasan padat di Shibuya.
Berdasarkan beberapa kasus tersebut, pemerintah Jepang pun memberlakukan peraturan yang lebih ketat untuk menerbangkan benda-benda tak berawak di daerah perkotaan dan padat penduduk, serta di sekitar bandara.