Home Milenial Kemnaker Terbitkan Edaran Pelaksanaan THR Bagi Pekerja Ditujukan Seluruh Gubernur

Kemnaker Terbitkan Edaran Pelaksanaan THR Bagi Pekerja Ditujukan Seluruh Gubernur

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyebut bahwa THR harus diberikan kepada pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Tunjangan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” bunyi surat edaran, di Jakarta, Sabtu (18/5).

Surat edaran itu diterbitkan Kemnaker untuk ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Surat edaran tersebut juga membahas jumlah THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan, yaitu jika pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja antara satu sampai dengan 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan lama masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.

275

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR