Jakarta, Gatra.com – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyebut bahwa THR harus diberikan kepada pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Tunjangan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” bunyi surat edaran, di Jakarta, Sabtu (18/5).
Surat edaran itu diterbitkan Kemnaker untuk ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Surat edaran tersebut juga membahas jumlah THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan, yaitu jika pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah.
Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja antara satu sampai dengan 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan lama masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.