Banda Aceh, Gatra.com - Empat pria penganiaya pemetik biji sawit diamankan personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe setelah korban terkapar tak sadarkan diri.
Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, mereka ditangkap di kawasan Gampong Bathupat Timur, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Jumat sore (17/5) sekitar pukul 15.00 WIB
"Keempat pelaku yang ditangkap yakni TJ (29), IY (37), ML (55) serta MT (36) yang merupakan warga Aceh Utara dan Lhokseumawe," ujar Dir Reskrimum Polda Aceh.
Ia menjelaskan, penganiayaan ini terjadi di kawasan PT Arun, Gampong Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe pada Ahad sore (12/5) lalu. Saat itu, korbannya bernama Arahman sedang memetik sawit di kawasan pintu 2 PT Arun.
"Para pelaku ini datang dan merebut paksa sawit yang dipetik korban. Korban yang tidak mau memberikan akhirnya diparang namun tidak kena karena korban mengelak," katanya.
Para pelaku pun kemudian memukul korban menggunakan batang kayu sehingga korban tak sadarkan diri. Saat itu, anak korban yang berusia 4 tahun langsung meminta pertolongan warga dan membawanya ke rumah sakit setempat.
"Saat ini pelaku masih diamankan untuk diproses lebih lanjut, kasus ini masih dalam penanganan," terang Kombes Pol Agus Sarjito.