Home Politik Diduga Terlibat Politik Uang, KPU Diminta Tunda Petinggi Golkar DKI Jadi Anggota DPRD

Diduga Terlibat Politik Uang, KPU Diminta Tunda Petinggi Golkar DKI Jadi Anggota DPRD

Jakarta, Gatra.com - Diduga terlibat politik uang, KPU DKI Jakarta diminta menunda penetapan Basri Baco sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. Laporan dugaan politik uang atas Basri masih diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.

Selain penundaan, Bawaslu juga diminta bekerja cepat membawa laporan dugaan poltik uang itu ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Basri merupakan Sekretaris DPD I Golkar DKI Jakarta.

“Surat permintaan penundaan itu sudah disampaikan ke KPU DKI Jakarta. Surat ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihaknya ke Bawaslu,” kata kuasa hukum pelapor, Aga Khan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/5).

Selain melaporkan ke Bawaslu, pihaknya melaporkan kasus ini ke polisi. Karena selain pidana pemilu, politik uang merupakan pidana umum.

“Kami menginginkan pemilu legislatif yang bersih. Sebab kita ketahui bersama bahwa praktik politik uang berdampak pada kualitas anggota dewan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Basri Baco dilaporkan ke Bawaslu DKI atas dugaan melakukan politik uang dalam pileg, 17 April 2019. Dalam laporan tertanggal 25 April 2019 ke Bawaslu Jakarta Pusat dugaan politik uang dilakukan oleh Nina, tim sukses calon anggota DPRD Basri Baco.

Waktu kejadian yakni tanggal 15 April atau dua hari sebelum pencoblosan. Kemudian dilaporkan penyalahgunaan alat peraga kampanye pada hari pencoblosan di TPS 26 dan 27 di lapangan Bulutangkis RW 3 Jakarta Pusat. Estimasi kejadian jam 10.00 pagi. 

463