Serang, Gatra.com - Tersangka Romli Husein (32 tahun) membunuh guru ngajinya yakni ustaz Samsudin (44 tahun) yang diplintir pihak tertentu dilakukan oleh gerombolan Partai Komunis Indonesia (PKI), itu karena pelaku mengaku kesal kepada korban.
"Motifnya bahwa itu ada kekesalan, ada kekecewaan secara pribadi dari yang bersangkutan, secara khusus kepada korban atau ustad Samsudin," kata AKBP Firman Affandi, Kapolres Serang Kota di Mapolres Serang Kota, Banten, Jumat petang (17/5).
Firman mengungkapkan, pihaknya melakukan penyidikan setelah pelaku siuman pascakoma selama 2 hari di rumah sakit setelah diamuk massa. "Setelah sadar bisa diperiksa kembali oleh tim penyidik Polres," katanya.
Pelaku menghabisi ustaz Samsudin menggunakan golok milik korban yang disimpan di dalam kamar pribadinya. Saat itu tersangka Romli mendobrak kamar korban dan mengambil golok tersebut.
"Ini pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan. Baju koko ya," ujar Firman yang juga memperlihatkan golok yang digunakan tersangka.
Saat ini, tim penyidik masih mendalami soal motif pembunuhan karena keterangan tersebut berdasarkan pengakuan tersangka Romli.
"Terkait dengan hal itu, kita masih dalami unsur-unsurnya, karena yang tahu secara pastinya adalah antara pelaku dan korban untuk lebih spesifikasinya. Tapi secara umum, motifnya karena pribadi, tidak ada kaitan dengan hal yang lain," katanya.
Tim penyidik, lanjut Firman, saat ini sedang menunggu petunjuk dari tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, setelah berkas penyidikan tersangka Romli dilimpahkan beberapa waktu lalu.
"Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan, sehingga sudah dalam tahap satu," katanya.
Firman juga kembali menyampaikan, bahwa pelaku bukan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) seperti yang disebutkan pihak tertentu bahwa ulama ini dibantai oleh PKI yang kemudian viral. Menurutnya, informasi tersebut hoaks.
"Memang ada terjadi pembunuhan, namun demikian apa yang diberitakan di media itu tidak benar sehingga kami akan melakukan rilis terkait dengan ekspos tersangka pembunuhan di Pabuaran," ujar Firman.
Setelah insiden yang menimpa ustaz Samsudin tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku dan memberikan tindakan medis. Pasalnya, tersangka sempat diamuk warga.
"Proses yang bersangkutan setelah kejadian kita amankan, kemudian kita tangani secara medis, mengecek kondisi fisik dan psikisnya," ujar dia.
Setelah kondisi fisik Romli membaik, penyidik Satreskrim Polres Serang Kota melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti.
"Prosesnya saat ini sudah tahap satu. Pemberkasan sudah selesai dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Serang. Selanjutnya menunggu petunjuk teknis dari jaksa penunut," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menyangka Romli Husein melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP yakni penganiayan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pelaku terancam 7 tahun penjara.