Home Milenial Polres Balikpapan Tangkap 174 Pengedar Narkoba

Polres Balikpapan Tangkap 174 Pengedar Narkoba

Balikpapan, Gatra.com - Sebanyak 174 orang pengedar narkoba ditangkap jajaran Polres Balikpapan, Kalimantan Timur dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Balikpapan, selama periode Januari hingga Mei, memasuki pertengahan Ramadan 2019 ini.

Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan AKP Bambang Hardianto selama tahun 2019 ini, sudah ada 174 orang yang diamankan. 
“Dari 158 kasus yang kami ungkap. Barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh tersangka itu, sabu 355,2 gram, double L 147 butir dan ganja 1,1 gram," katanya, di kantornya, Mapolres Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (17/5).

Seluruh tersangka yang diamankan selama periode tersebut, dikategorikan sebagai pengedar. Jeratan pasal yang dikenakan yakni pasal 114 junto pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangkanya ada perempuan. Tapi paling banyak laki-laki. Penerapan pasal kita arahkan pengedar," katanya.

Dari 174 pengedar itu, 12 orang di antaranya diringkus di bulan Ramadan ini. Total barang bukti yang didapat sebanyak 46,93 gram. 
"Itu dari 11 kasus," kata Bambang.

Sebagian dari barang bukti sabu tersebut, hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba Polres Balikpapan dan telah dimusnahkan, belum lama ini. Pemusnahan dilakukan dengan mencampur sabu ke dalam wadah berisi air, kemudian diaduk hingga larut. Selanjutnya larutan sabu dibuang ke dalam kloset.

"Ada sebanyak 124 paket sabu dengan berat 168,51 gram yang dimusnahkan. Itu dari 42 kasus dan 42 tersangka. Pemusnahan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan," katanya.

570

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR