Batam, Gatra.com - Sebanyak 754 dari total 1.345 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Barelang, Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Lantas di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Batam, dari total 864 warga binaan, sekitar 222 mendapatkan RK yang sama.
Kepala Lapas Klas II A Batam, Surianto merinci, dari total yang mendapat remisi tadi, sebanyak 745 orang mendapat RK I dan 9 orang mendapat RK II. Artinya, yang sembilan orang tadi langsung bebas.
"Dari 1.345 warga binaan, sekitar 1089 napi beragama Islam. Tapi itu tadi, hanya 754 orang yang dapat remisi," ujar Surianto kepada Gatra.com, Jumat (17/5).
Di sisi lain Kepala Rutan klas II A Batam, Robinson Perangin-angin saat dihubungi Gatra.com mengatakan, bahwa yang menerima RK ada 222, tapi untuk nama-nama yang akan langsung bebas setelah mendapat remisi belum dikeluarkan oleh Kemenhukam RI wilayah Provinsi Kepri.
Meski belum didapat nama-nama yang langsung bebas tadi, Robinson berpesan kepada para napi untuk menjadikan remisi sebagai motivasi mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik.
"Kepada warga binaan yang mendapat remisi khusus, selalu lah tingkat ketaqwaan dan perilaku yang lebih baik. Kepada yang langsung bebas, tunjukkan kepada dunia kalau Anda kemarin boleh menjadi orang khilaf, tapi ke depan, Anda seorang adalah seorang yang hijrah, seorang yang ingin memperbaiki diri untuk bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain," ujarnya.