Padang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu pengakuan Indikasi Geografis (IG) Ikan Bilih berupa sertifikat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Yosmeri, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat mengatakan, Ikan Bilih selaku endemik Danau Singkarak sudah diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengakuan dan sertifikat IG layaknya Bareh Solok.
"Sudah kita usulkan beberapa tahun lalu, namun belum ada keputusan dari Kemenkumham. Sampai kini, kami masih terus menunggunya. Kita berharap Kemenkumham segera memprosesnya," ujar Yosmeri kepada Gatra di Padang, Jumat (17/05).
Menurutnya, sertifikat IG merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan Ikan Bilih selaku Sumber Daya Alam di Danau Singkarak yang terletak di Kabupaten Solok dan Tanah Datar.
IG merupakan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap nama asal barang. Inti perlindungan hukum ini, pihak lain tidak berhak dan tidak diperbolehkan menggunakannya, karena ditakutkan kencendrungan penipuan terhadap konsumen tentang daerah asal produk. Disamping itu, indikasi geografis dapat dipakai sebagai nilai tambah dalam komersialisasi produk.
"Kata lain, tidak ada lagi daerah lain yang bisa mengakui dan menamakan ikan-ikan lain yang menyerupai bilih dengan nama Ikan Bilih, karena sudah menjadi milik Sumbar," jelasnya.
Ikan Bilih atau Mystacoleucus Padangensis Bleeker adalah ikan endemik yang hidup di Danau Singakarak. Sebagai ikan endemik, ikan bilih hidup dalam geografis yang terbatas, sehingga di dunia hanya ditemukan di Danau Singkarak.
Ikan Bilih, kata Yosmeri rentan terhadap kepunahan akibat kerusakan habitat dan eksploitasi yang intensif. Di Danau Singkarak sebagai habitat asli, Ikan Bilih merupakan hasil tangkapan utama. Beberapa tahun terakhir, keramba dan bagan begitu marak ditemukan di Danau Singkarak, dan berakibat pada penurunan jumlah populasi.
"Keramba dan bagan juga merusak ekosistem lainnya dan pencemaran lingkungan. Pemerintah Provinsi Sumbar saat ini sedang merumuskan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan pemasangan keramba dan alat tangkap bagan di sepanjang Danau Singkarak," ucapnya.
Bahkan, kata Yosmeri, Pemda Sumbar akan menertibkan seluruh keramba dan bagan pada akhir Juni 2019. Beberapa diantaranya sudah mulai ditertibkan pemerintah Kabupaten Solok dan Tanah Datar.