Home Politik Petugas Pemilu di Jateng yang Meninggal 96 Orang, Terbanyak Keempat Nasional

Petugas Pemilu di Jateng yang Meninggal 96 Orang, Terbanyak Keempat Nasional

Semarang, Gatra.com - Petugas penyelenggara pemilu serentak 2019 di Jawa Tengah (Jateng)  yang meninggal sebanyak 96 orang. Jumlah itu  merupakan yang terbanyak keempat secara nasional.

Koordinator Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Muhammad Taufiqurrahman, mengatakan bahwa data jumlah petugas pemilu yang meninggal dunia  dan yang sakit sudah dilaporkan kepada KPU pusat. "Jumlah petugas pemilu yang meninggal dunia di Jateng tercatat sebanyak 96 orang, sedangkan yang sakit dan mengalami keguguran mencapai 931 orang,” katanya dihubungi di Semarang, Jumat (17/5).

Lebih lanjut, Taufiq panggilan Muhammad Taufiqurrahman, mengatakan mendukung langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melakukan investigasi kasus kematian anggota KPPS tersebut. “Kami terbuka dan akan memberikan data-data yang dibutuhkan Komnas HAM,” ujarnya.

Menurut dia, investigasi dari Komnas HAM memiliki nilai positif agar ke depan ada upaya perbaikan penyelenggaraan pemilu lebih. “Ke depan semoga tidak ada lagi petugas pemilu yang meninggal dunia,”  kata Taufiq.

Seperti diketahui, Komnas HAM  membentuk tim investigasi untuk menyelidikan kasus kematian ratusan anggota KPPS  seusai bertugas dalam pelaksanaan pemilu 17 April 2019 lalu.

Anggota tim investigas Komnas HAM, Agus Suntoro, telah turun ke Jateng untuk meminta rekam data petugas pemilu yang meninggal dunia. “Kami menggali fakta apa penyebab petugas menderita hingga meninggal dunia di Jateng karena kasus kematiannya menduduki peringkat keempat setelah Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,”  katanya saat ke kantor KPU Jateng, Rabu (16/5) malam.

Menurut Agus, apakah penyebabnya meninggalnya anggota KPPS hanya karena faktor kelelahan fisik saja, atau ada faktor lain seperti tekanan psikologis. “Data yang kami kumpulkan dari Jateng ini nantinya akan dikombinasikan secara nasional untuk dapat menjadi bahan tolak ukur perbaikan regulasi pelaksaan pemilu,” ujarnya. 

371