Merangin, Gatra.com – Seorang ibu rumah tangga, Surya Elinda akhirnya pada Kamis (16/5) pagi ditangkap tim Polda Metro Jaya. Warga Merangin itu ditangkap di kediamannya di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Wanita paruh baya itu ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong lewat whatsapp sehingga dinilai mencemarkan nama baik institusi Polri khususnya Baintelkam Mabes Polri.
"Kami juga terkejut dengan penangkapan yang dilakukan personil Polda Metro Jaya sebab kami hanya diberi tahu dan diajak ke rumah terlapor. Dari Polda Metro Jaya ada sekitar delapan personil yang turun dan dipimpin seorang kompol," kata Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunas, Jumat (17/5).
Ia mengatakan pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Sementara anak pelaku masih diperiksa di Polres Merangin," ujarnya.
Sementara itu Damon Ketua Gerakan Pencinta Prabowo - Sandiaga Uno Cabang Merangin, Damon membenarkan bahwa Surya Elinda adalah salah satu anggotanya. Namun dirinya tidak mengetahui persoalan apa yang menjerat SE hingga ditangkap.
"SE salah satu anggota kami. Namun sejauh ini saya tidak tahu apa masalahnya. Bisa saja itu soal pribadi. Semoga saja kasusnya bisa segera tuntas," kata Damon.
Dari surat penangkapan terhadap pelaku yang didapat Gatra.com disebutkan bahwa SE diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah seperti yang dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.