Jakarta, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang gesekan situasi kehidupan bermasyarakat menjelang pengumuman hasil pemilu 2019 berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di kalangan komponen bangsa. MUI meminta KPU dapat menyelesaikan tahapan pemilu sesuai amanat Undang-Undang.
"MUI meminta tahapan penghitungan suara sesuai dengan amanat UUD 1945 dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, transparan dan profesional sehingga semua pihak bisa menerima hasil pemilu," ucap Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
Menurutnya, jalur hukum merupakan pilihan mutlak bagi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan konstitusi serta paling ringan tingkat "mudharat"nya.
"Kami dari MUI juga meminta pada masing-masing calon untuk menaati komitmen bersama dengan semangat siap menang, siap kalah," tambah Amirsyah.
Amirsyah menegaskan bahwa MUI sangat menginginkan kedua calon pilpres bisa menjadi insan yang lebih bijak. Bagi yang menang diminta untuk tidak berekspresi gembira secara berlebihan, dan bagi yang kalah cobalah untuk sabar dan lapang dada menerima hasil yang diumumkan oleh KPU.
Komisi Pemilihan Umum direncanakan akan mengumumkan hasil Pilpres dan Pileg serentak 17 April lalu pada Rabu, 22 Mei yang akan datang. Bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil tersebut, diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan bersama bukti kepada pihak Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari sesudahnya.