Home Politik KPU Angkat Bicara Terkait Putusan Bawaslu

KPU Angkat Bicara Terkait Putusan Bawaslu

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya angkat bicara terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut KPU melanggar adminitrasi pemilu.

Seperti diketahui sebelumnya, Bawaslu melalui sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan, memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara pendaftaran juga pelaporan lembaga survei hitung cepat.

“Masa kita yang menagih laporan pendanaan lembaga survei, itu kewajiban mereka untuk melaporkan. Hal tersebut ada undang-undangnya,”ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Jumat, (17/5).

Menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu hanya mengecek sumber dana hingga badan hukum lembaga quick count itu. “Mereka mendaftar, kita cek kelengkapannya termasuk badan hukum serta pendanaan. Tapi kan ada lembaga survei yang tidak mendaftar,”katanya.

237