Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Latif.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selama proses penyidikan pada 15–16 Mei kemarin, KPK menyita 12 unit kendaraan. KPK menduga kendaraan tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi.
“Pada hari Rabu dan Kamis kemarin [15-16 Mei 2019], KPK melakukan penyitaan terhadap 12 kendaraan.Yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Febri saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, pada Jumat (17/5).
Sejumlah perwakilan ormas keagamaan di Hulu Sungai Tengah menyerahkan lima unit kendaraan roda empat. Selain itu, tujuh unit mobil truk molen yang disita dari pihak PT Sugriwa Agung. Penyitaan 12 kendaraan ini menjadi berkas perkara TPPU. Kemudian kendaraan tersebut disimpan di Rupbasan Martapura.
KPK kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latief sebagai tersangka. Kali ini, ia ditetapkan sebagai pesakitan dalam kasus gratifikasi sejumlah Rp23 miliar. Selain itu, tersangkut kasus pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Jumlah tersebut didapat dari sejumlah pihak, berupa fee proyek APBD di beberapa dinas Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai bupati periode 2016–2021. Dari beberapa proyek di Pemkab Hulu Sungai Tengah, Abdul Latief menerima fee dengan kisaran 7,5–10%.
Abdul Latief selama menjabat sebagai bupati Hulu Sungai Tengah, diduga melakukan pencucian uang hasil gratifikasi atau tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Upaya menyamarkan uang hasil korupsi melalui pembelian kendaraan dan aset lain atas nama pribadi maupun pihak lain.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Abdul Latief melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.