Home Politik Permadi Ungkap Isi Petisi di Rumah Rakyat

Permadi Ungkap Isi Petisi di Rumah Rakyat

Jakarta, Gatra.com - Politikus Partai Gerindra Permadi telah memberikan keterangan kepada pihak Bareskrim Polri untuk menjadi saksi mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zein terkait kasus penyebaran berita bohong dan makar. Ia pun dicecar pihak penyidik dengan 21 pertanyaan, salah satunya adalah pertemuan di Rumah Rakyat pada awal Mei lalu.

"Yang penting kira-kira 15 lah, karena yang 6 kan cuma sehat atau tidak dan lain sebagainya. Pertanyaannya adalah, apa yang menyebabkan saya datang pada pertemuan pada Mei di rumah rakyat Jalan Tebet Timur Raya," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/5).

Ia pun mengatakan bahwa pertemuan tersebut karena diundang oleh tuan rumah dan untuk mengisi 16 petisi, namun hanya 4 yang ia setujui. Setelah itu, ia pun membacakan isi petisi tersebut.

"Intinya kita mendukung perhitungan yang dilakukan oleh BPN yang memenangkan Prabowo, itu satu. Kedua, menyatakan bahwa KPU dan Bawaslu melanggar peraturan pemilu dan peraturan lain, termasuk perhitungan suara dan sebagainya. Ketiga, aparat negara dinilai melakukan keberpihakan dan kalau paslon 1 melakukan itu, itu bisa dilakukan impeachment (menjatuhkan dakwaan). Keempat, kami melakukan ini atas dasar UUD '45," terangnya.

Diketahui, para tokoh yang datang ke rumah rakyat tersebut adalah Kivlan Zein, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal hingga aktivis Eggi Sudjana.

"Yang datang adalah para jenderal antara lain, pak Kivlan datang belakangan, pak Sarwan Hamid, Syamsu Jalal dan lain sebagainya. Lalu, ada Eggi Sudjana, ada Habib Muhsin, ada Habib Umar dan Kivlan Zein datang belakangan, terus Kivlan Zein berpidato intinya mengajak 'people power' di lapangan Banteng, mengepung KPU dan Bawaslu," tambah dia.

Sebagai sesama pendukung, ia pun tidak bisa mengatakan setuju atau tidak dengan adanya gerakan 'people power' tersebut. Sebab, saat itu, Permadi tidak bisa hadir di karenakan penyakit stroke yang menyerangnya. "Saya senang masyarakat sekalipun tidak sebanyak yang saya inginkan telah melakukan 'people power' itu," tutur dia.

Dalam kesempatan ini, Permadi mengklarifikasi informasi terkait upaya jemput paksa yang dilakukan polisi. Padahal, ia mengaku sakit sehingga akhirnya pihak kepolisian menjemputnya.

"Saya ingin menjelaskan kesimpangsiuran di antara para wartawan, ada yang menyatakan saya diambil paksa, sebenarnya tidak, saya diundang pukul 10 WIB, saya datang jam 10.15 WIB. Tetapi karena saya stroke kurang bisa berjalan dengan baik, petugas baik hati menjemput saya dan karena saya tidak bisa berjalan jauh saya dijemput untuk ditaruh di pintu terdekat dengan pemeriksaan," tegasnya.

Seperti diketahui, pihak Bareskrim memeriksa Permadi sebagai saksi dalam kasus dugaan makar yang dilakukan oleh Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein. Surat pemanggilan Permadi sendiri tertuang dalam S.Pgl/1041-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum tertanggal 10 Mei 2019.

681