Jakarta, Gatra.com - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk tidak menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, tidak terdapat jalan lain selain mempersengketakan hasil pemilu ke MK.
"Misalnya tanggal 25 Mei kubu 02 tidak datang. Tidak menandatangani berita acara Pemilu. Ya selesai Pemilu. Tidak ada masalah," katanya kepada Gatra.com, di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, Jumat (17/05).
Mahfud menuturkan mekanisme pendaftaran sengketa pemilu di MK paling lambat tanggal 25 Mei 2019 jam 00.00. Sedangkan, pemeriksaan dan administrasi pada tanggal 26 Mei 2019 hingga 2 Juni 2019.
"Tanggal 28 keputusannya. Apapun keputusannya, harus diterima. Tidak ada jalan lain," ucapnya.
Lebih lanjut, Mahfud menolak bila MK dinyatakan sebagai lembaga yang tidak dapat dipercaya. Menurutnya, masyarakat masih percaya pada MK. Bahkan berdasarkan riset beberapa lembaga survei, 92% masyarakat menerima hasil pemilu. Sebab itu, ia mengatakan hanya sekelompok provokator yang tidak memercayai KPU dan MK.
"Ini kan orang sedang emosional saja. Jumlahnya sedikit juga,"
Sebelumnya, banyak tokoh Badan Pemenangan Pemilu (BPN) yang menyatakan Capres 02 tidak akan mempersengketakan hasil pemilu ke MK.