Home Politik Kejagung Belum Menerima SPDP Kivlan Zein

Kejagung Belum Menerima SPDP Kivlan Zein

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dugaan tindak pidana makar baik dari Polda Metro Jaya atau Mabes Polri. Jika sudah sampai, berkas terlebih dahulu diteliti, apakah sudah lengkap (P21) atau masih ada yang perlu ditambahkan. 

"Untuk saat ini masih ditangani penyidik Polri. Kejaksaan posisinya menunggu hasil penyidikan dari Polri tentang kapan dan bagaimana nanti hasil penyidikannya. Dan berkas yang dikirim kemari ya kita lakukan penelitian dengan mendalam dan komprehensif,"  Jaktegas Praseto di Kejagung, Jakarta, Jumat, (17/5). 

Saat ini polisi sudah menetapkan satu orang tersangka dugaan kasus makar yaitu Eggi Sudjana. Advokat sekaligus tim pemenangan Prabowo-Sandi ini telah ditahan penyidik setelah pidato yang disampaikan di kediaman Prabowo, Jl. Kertanegara, beberapa waktu lalu dinilai memuat unsur makar. Selain Eggi, polisi juga memeriksa Mayjen (Purn) Kivlan Zien atas dugaan yang sama. 

Untuk kasus Kivlan, Prasetyo mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Nanti kalau mereka (Polisi) melakukan penyidikan mereka wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntun Umum melalui SPDP," ujar dia. 

Prasetyo juga menjawab berbagai tudingan soal obral kasus makar oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurut dia hal itu tidak benar karena baru kali ini pasal makar digunakan. 

"Ndak ada diobral selama ini kan nggak pernah dipakai. Baru kali ini dipakai karena memang faktanya begitu. Ini baru kali ini hanya bertepatan dengan tahun politik ada kemudian menuduh politisasi, kriminalisasi, kan tidak. Nggak ada obral obral itu. Masa Undang-Undang diobral," tegas dia. 

 

Reporter: WWA

Editor: Wem Fernandez