Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung HM Prasetyo turut berkomentar ihwal kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Hermawan Susanto (HS), 25 tahun, terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam video yang sempat viral tersebut, Hermawan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Bagi Prasetyo, Hermawan memang berniat melakukan hal itu. Kekhilafan yang muncul setelah yang bersangkutan diciduk polisi adalah konsekuensi atas apa yang dilakukan.
"Khilaf kok berungkali, itukan enggak ada khilaf disitu, itu sengaja dilakukan, niatnya seperti itu. Kalau sambil guyon mungkin mengatakan khilaf, ini berulang kali disampaikan (penggal kepala Jokowi)," tegas Prasetyo di Kejagung, Jumat, (17/5).
Dia menambahkan, apa yang dilakukan HS terserbut dapat digolongkan makar karena sudah mengancam keselamatan orang nomor satu di republik ini. Pada pasal 104 KUHP jelas mengatur tentang perbuatan makar. Lewat video viral, lanjut Prasetyo, yang bersangkutan menyebut berulangkali ancaman serta bersumpah demi nama Allah.
"Makanya hati-hati kalau bicara itu. Bahkan dia bersumpah Demi Allah kalau nggak salah begitu. Jadi kalau sekarang berdalih khilaf atau menyesal itu ya semuanya sudah terjadi. Tinggal nanti penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang dituduhkan," tegas dia.
Penyidik dalam kasus ini akan mengumpulkan barang bukti untuk dilimpahkan kepada pengadilan. Jaksa, lanjut Prasetyo juga akan menilai apakah kasus ini layak untuk diteruskan ke meja hijau atau sebaliknya.
"Jadi nggak ada obral pasal makar itu berangkat dari bukti dan fakta," ujar Prasetyo.
Polda Metro Jaya telah menagkap dan menahan HS setelah video berisi ancaman memanggal kepala Jokowi viral di media sosial. Video itu dibuat saat aksi demonstrasi di Bawaslu belum lama ini.