Home Politik Bupati Talaud Sebut Pemberian Suap Atas Dasar Senang

Bupati Talaud Sebut Pemberian Suap Atas Dasar Senang

Jakarta, Gatra.com - Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip mengaku pemberian suap dari seorang pengusaha kepadanya atas dasar 'senang’ saja. Hal itu diungkapkan Wahyumi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5).

“Walaupun dia [Bernard Hanafi Kalalo] memberikan itu, dia senang dengan saya, senang bukan suka. Jadi bedakan senang dengan suka,” ujar Wahyumi menanggapi pemberian suap dari pihak swasta tersebut.

Menurut Wahyumi, pemberian itu tidak ada kaitan dengan jabatannya. Apalagi katanya, masa jabatan yang diembannya tinggal dua bulan lagi.

Sri Wahyumi Manalip menjabat Bupati Talaud dari tahun 2014. Namun pada pilkada 2018 yang lalu ia kalah dari pasangan Elly Lasut. Periode kekuasaan Wahyumi selaku Bupati Talaud akan berakhir pada Juli 2019.

“Saya merasa sebagai pembunuhan karakter untuk saya. Karena saya tidak pernah memegang barang bukti. Barang bukti pun tidak ada saya saya dibawa ke sini,” tuding Wahyumi.

Dalam kasus ini Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. Ia dijadikan tersangka bersama dua orang pengusaha, Benhur Lalenoh yang merupakan timses bupati dan seorang pengusaha lainnya Bernard Hanafi Kalalo.

KPK menduga adanya permintaan fee 10% dari Wahyumi melalui Benhur sebagai orang kepercayaan Bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di kabupaten Talaud. Terkait komitmen fee itu, Benhur meminta Bernard untuk memberikan barang-barang mewah kepada Bupati Talaud tersebut.

Sebagai realisasi dari kesepakatan tersebut Bernard bersama anaknya membeli barang-barang mewah berupa 2 buah tas, 1 jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (28/4).

Sebelum barang-barang itu dibawa ke Talaud, Bernard keburu dicokok oleh tim KPK. Kemudian Bernard dan Benhur diamankan di sebuah hotel di Jakarta bersama seorang sopir.

Barang dan uang yang akan diberikan itu diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.

Dalam kasus ini Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan sebagai pemberi suap Bernard diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

200