Home Politik Mengancam Keselamatan Presiden, Jaksa Agung: Itu Sudah Makar

Mengancam Keselamatan Presiden, Jaksa Agung: Itu Sudah Makar

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut makar tidak hanya menggunakan perlawanan senjata. Mengancam keselamatan presiden juga merupakan tindakan makar.

"Tidak semua tindakan makar dengan senjata. Mengancam keselamatan Presiden, atau membuat Presiden menjadi tidak mampu melaksanakan tugas itupun udah makar," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).

Jaksa Agung menambahkan perbuatan makar sudah diatur dalam hukum positif yang ada di Indonesia. Antara lain pasal 104, 107, 108 dan 110 KUHP

Selain itu, seseorang yang dituduh melakukan makar telah berdasarkan fakta dan bukti dan cukup.

"Tapi dengan kata-katapun yang memenuhi unsur-unsur sebagai tindak pidana makar ya itulah makar. Undang-Undang masih mengatur seperti itu, hukum positif mengatakan itu," pungkas politisi Partai Nasdem ini.

 

548