Jakarta, Gatra.com - Pertambahanan harta kekayaan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin meningkat sekitar Rp1 miliar setiap tahunnya. Amril sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Kabupaten Bengkalis pada Kamis (16/5).
Saat maju menjadi calon Bupati Bengkalis pada Pilkada 2015, Amril melaporkan total harta kekayaannya sejumlah Rp9,59 miliar. Dengan rincian terdiri dari harta tidak bergerak dalam bentuk 24 bidang tanah dan 4 bidang tanah serta bangunan senilai Rp5,59 miliar.
Kemudian, Amril juga memiliki 11 kendaraan bermotor dengan nilai total Rp1,5 miliar dan 3 perkebunan senilai Rp2,4 miliar. Serta simpanan giro setara kas sejumlah Rp182 juta
Setahun kemudian atau 2016, saat resmi menjadi Bupati Bengkalis, Amril kembali melaporkan harta kekayaannya. Saat itu tercatat bahwa total hartanya bertambah menjadi Rp10,605 miliar. Harta tidak bergerak, harta bergerak maupun yang lainnya tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Hanya terjadi lonjakan pada kas sang Bupati yang menjadi Rp1,19 miliar.
Kemudian pada April 2017, Amril kembali melaporkan harta kekayaannya. Saat itu, total kekayaannya bertambah menjadi Rp11,9 miliar. Penambahan harta itu seiring bertambah pula jumlah tanah dan bangunan yang dimilikinya menjadi 28 bidang dengan nilai Rp7,4 miliar. Namun nilai 11 alat transportasi menurun menjadi Rp1,07 miliar. Kemudian kas bertambah menjadi Rp2,59 miliar.
Amril Mukminin sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multi years pembangunan jalan Duri Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis oleh KPK.
"Tersangka AMU [Amril Mukminin] menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).
KPK menduga total yang diterima oleh Amril adalah Rp5,6 miliar baik sebelum atau saat menjadi bupati Bengkalis pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, ada indikasi ia telah menerima Rp2,5 miliar. Uang itu sebagai pelicin anggaran Proyek Peningkatan Jalan Duri Sei Pakning tersebut.
Kemudian setelah menjadi Bupati Bengkalis, CGA menagih tindak lanjut terkait proyek tersebut agar bisa segera tanda tangan kontrak. Amril pun menyanggupi untuk membantu dalam rentang Juni dan Juli 2017. KPK menduga Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar singapura dari CGA.
"Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni Proyek Peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019," kata Laode.
Proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (Multiyears), merupakan salah satu bagian dari 6 paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012. Proyek ini bernilai anggaran Rp537,33 miliar.
Atas perbuatannya, Amril dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.