Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia (BI) saat ini tengah mendorong penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial (SBK). Hal ini dilakukan sebagai salah satu strategis pendalaman pasar keuangan di Indonesia.
BI bertindak sebagai fasilitator. Sedangkan, SKB sendiri akan diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank yang tentunya sudah terdaftar di Bank Indonesia. SKB berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu satu tahun dengan tenor 1, 3, 6, 9, 12.
Deputi Gubernur BI III, Dody Budi Waluyo, mengatakan Untuk meningkatkan tata kelola, khususnya terkait pencatatan, pelaksanaan SBK ini dilakukan melalui penunjukkan dan kerja sama dengan PT. Kustodian Central Efek Indonesia atau KSEI sebagai lembaga penyimpanan dan penasihat transaksi SBK, di BI, Jakarta, Jumat, (17/5).
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan (DPPK) , Yoga Affandi, mengatakan, dari sisi kesiapan, sebetulnya kami di DPPK ini, ada tim khusus yang menganalisis tentang pasar uang rupiah, kemudian mereka yang akan menfasilitasi.
Setelah itu, ada kelompok yang menangani selanjutnya mengenai misalnya perizinan, pendaftaran seperti apa. "Jadi dari sisi infrastruktur kami akan sangat responsif," ujar Yoga.
"Dan mengenai target itu sendiri, kami memang sudah targetkan, bahkan dicanangkan oleh Dewan Gubernur untuk tahun ini harus ada SBK yang terbit," kata Yoga.