Jakarta, Gatra.com - Politikus Partai Gerindra Permadi telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjadi saksi mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen terkait kasus penyebaran berita bohong dan makar.
"Saya sudah di ruangan pemeriksa, (pukul) 10.15 WIB, tapi saya di ruang tunggu pemeriksa," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/5).
Ia mengatakan, dirinya sudah sangat siap untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. Pasalnya, ini merupakan perintah yang sudah diatur di dalam undang-undang.
"Saya tidak usah mempersiapkan diri, soalnya siap atau tidak siap ini perintah undang-undang," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim akan memeriksa Permadi sebagai saksi dalam kasus dugaan makar yang dilakukan oleh Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein. Surat pemanggilan Permadi sendiri tertuang dalam S.Pgl/1041-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum tertanggal 10 Mei 2019.
Kivlan Zein sendiri dilaporkan atas tuduhan makar dan penyebaran berita bohong oleh Jalaludin. Pelapor terdaftar dengan nomor LP/B/0442/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.