Home Politik Sebelumnya Mangkir, KPK Kembali Panggil Eks Menkeu Agus Martowardojo Terkait Kasus E-KTP

Sebelumnya Mangkir, KPK Kembali Panggil Eks Menkeu Agus Martowardojo Terkait Kasus E-KTP

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mantan Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo hari ini, Jumat (17/5). Mantan Gubernur Bank Indonesia ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik). 

Ia akan diperiksa untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Golkar, Markus Nari. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya Ju'mat (17/5).

Agus yang sekarang menjabat sebagai Komisaris PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) ini, sebelumnya sudah pernah dipanggil pada Selasa (7/5) yang lalu. Namun Ia tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan dari penyidik KPK tersebut. Saat itu, KPK pun mengatakan bahwa tidak ada konfirmasi terkait alasan mangkirnya Agus.

Dalam kasus ini Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan E-KTP. KPK menduga Markus melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek E-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,3 triliun.

KPK mengatakan pada tahun 2012, saat dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun, Markus diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri Irman sebanyak Rp5 miliar. Markus menerima sekitar Rp4 miliar dari realisasi tersebut. Irman sendiri sekarang sudah berstatus sebagai terpidana pada kasus yang sama.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

402