Semarang, Gatra.com - Seorang polisi di Jawa Tengah dipecat karena memiliki kelainan orientasi seksual, Polisi berinisial TT tersebut adalah anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Jateng berpangkat brigadir.
Meskipun demikian, Agus tidak menyebutkan hal yang dimaksud dengan 'perbuatan tercela' yang dilakukan oleh Brigadir TT. "Penyidik hanya menyampaikan, perbuatan tercela yang menjadi pertimbangan putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.
Menurut kuasa hukum TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, gugatan dilakukan di PTUN Semarang pada 26 Maret 2019 dan masih berjalan hingga saat ini. "Banding pada April 2018 ditolak, sampai tanggal 27 Desember 2018 skep PTDH keluar. Pada 26 Maret 2019 menggugat ke PTUN," kata Maruf.
Awal mulanya, pada 14 Februari 2017, TT ditangkap oleh jajaran anggota Polres Kudus dengan dugaan melakukan pemerasan. TT saat itu dibawa ke Mapolres Kudus untuk menunggu personel Polda Jawa Tengah, karena TT merupakan anggota Dit Pamobvit Polda Jateng.
Keesokan harinya, 15 Februari 2017, kata Maruf, TT kembali diperiksa karena dianggap melakukan hubungan seks menyimpang. Pemeriksaan berlanjut pada 16 dan 23 Februari 2017 di Mapolda Jateng.
"Pemeriksaan itu dilakukan tidak ada laporan tuduhan. Baru pada 16 Maret 2017 ada laporannya. Jadi, diperiksa dulu baru ada laporannya. itu pun bukan laporan masyarakat," ujar Maruf.
Selanjutnya, kata Maruf, pada 18 Oktober 2017, TT dinyatakan melanggar peraturan Polri mengenai kode etik, yaitu Perkap No. 14 Tahun 2011. Hasilnya, adalah PTDH dan Surat keputusan PTDH turun pada 27 Desember 2018. "Sebenarnya tidak ada yang melihat hubungan seks menyimpang itu. Hanya saja, saat diperksa, ditemukan kondom dan tisu basah," ujar Maruf.