Rangkasbitung, Gatra.com - Kasus pembunuhan bermodus unik yang diduga dilakukan tersangka Susi Susilawati segera disidangkan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Lebak.
"Pelaku inisial S [Susi Susilawati], sekarang sudah tahap P21 untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung," kata Kabagops Polres Lebak, Kompol Andrian Tuuk di Mapolres Lebak, Banten, Kamis (16/5).
Andrian menyebut kasus yang menewaskan Aminatus Surya alias Nia Ramdani ini, modusnya terbilang unik karena pelaku Susi sudah merencanakan pembunuhan temannya itu dengan mendorong korban ke sungai Ciujung, Kampung, Lebak Sambel, Kelurahan Cijoro, Lebak, untuk menutupi perbuatan bejatnya.
Masyarakat yang menemukan korban yang dibunuh pada hari Senin (8/5/2019), sekitar pukul13.30 WIB, mengambang di kali tersebut melaporkan kepada pihak Polres Lebak, dua hari kemudian, bahwa korban tewas diduga karena tenggelam.
"Tapi setelah dilakukan penyelidian dan olah kejadian tempat perkara, ternyata bukan korban tenggelam, tetapi korban pembunuhan yang dilakukan rekan korban," katanya.
Saat itu, korban petugas tidak menemukan kartu identitas korban, sehingga belum mengetahui nama yang bersangkutan termasuk domisilinya. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya diketahui yang bersangkutan bernama Aminatus Surya.
Tim penyidik dari Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Lebak pun kemudian meminta keterangan saksi-saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti kemudian meningkatkan kasusnya ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Tim penyidik kemudian menetapkan Susi sebagai tersangka. Dia merupakan warga Kampung Pasir Kaloncing, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan, Cibadak Kabupaten Lebak, Banten.
Penyidik menetapkan Susi sebagai tersangka, karena berdasarkan keterangan dan bukti, bahwa dia diduga mendorong korban ke kali. Pelaku diduga sudah merencanakan aksinya untuk menghabisi nyawa korban karena dendam.
"Korban didorong temanya sendiri sehingga tercebur. [Motifnya] ini unik, dia [Susi] sakit hati karena pelaku sering diledek, sering dibilang jab***. Dia tahu korban tidak bisa berenang, maka merencanakan itu," kata AKP OK Nurmulia, Kasatreskrim Polres Lebak, menambahkan.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini di antaranya satu buah sweeter lenggan panjang warna abu-abu, satu buah celana jeans panjang warna biru, dan satu buah pakaian dalam BH. Polres Lebak menyangka Susi melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.