Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menyebut persiapan penerapan Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) cenderung lebih lambat dari ekspektasi.
“Justru dengan peran negara, maka seharusnya terjadi peningkatan yang akseleratif, yang disampaikan anggota kita tadi masih punya kegelisahan. Bahwa akselerasi seperti yang dihadapkan sesuai UU belum berjalan maksimal, karena proses transisi oleh MUI dan dipegang oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) belum mengalami koordinasi yang baik,” kata Ace, usai rapat dengar pendapat dengan Menteri Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Komisi VIII, gedung DPR Senayan, Jakarta pada Kamis (16/5).
Politisi Golkar ini menilai belum tersambung komunikasi yang baik antara pihak-pihak yang berwenang seperti Kementerian Agama dengan MUI. Sehingga disarankan agar semua pihak untuk sementara menghilangkan ego sektoral.
“Ini membuat kita semua sangat prihatin, maka menurut saya kita harus menghilangkan ego sektoral karena ini persoalan perjuangan umat. Tugas ini harus didorong sedemikian rupa untuk lebih cepat. Selama ini infrastruktur MUI sampai di tingkat provinsi dan kabupaten. Harusnya BPJPH bisa mengorganisir yang sama kuat untuk menyiapkan itu semua. Karena ini soal kebutuhan kita, jangan sampe masyarakat mengalami kesulitan,” kata Ace.
Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis mendesak agar anggaran untuk sertifikasi produk halal setelah penerapan UU JPH dapat dimaksimalkan.
“Anggaran harus dibesarkan, jangan cuma Rp25 M, itu ngak bisa ngapa-ngapain. Kalau cuma kita kasih receh, ya cuma begitu-begitu saja. Di Singapura saja sudah menjual produk halal keluar negeri, Eropa juga, harusnya kita bisa lebih besar,” ujar Iskan.
Ketua Komisi VIII Ali Taher dalam kesimpulan rapat menyarankan agar BPJPH dan MUI segera melakukan penguatan kelembagaan, merumuskan aspek turunan regulasi, mempersiapkan SDM dan sarana prasarana serta melakukan standarisasi dengan lebih baik.
UU Jaminan Produk Halal rencananya akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2019, yakni lima tahun setelah disahkan. Nantinya UU JPH akan mewajibkan sertifikasi halal yang mengikat secara hukum bagi semua produk makanan dan obat-obatan.