Jakarta, Gatra.com - Realisasi penerimaan pajak pada akhir April 2019 sebesar Rp387 triliun atau 24,53 persen dari target APBN 2019. Selain itu, penerimaan pajak tahun ini tumbuh positif sebesar 1,02 persen (yoy), meskipun pertumbuhannya melambat dibandingkan tahun lalu.
Menurut Dirjen Pajak Robert Pakpahan, capaian pajak tahun ini ditopang oleh penerimaan PPh pasal 25/29 Badan, PPh pasal 21, PPh Final, dan PPh pasal 22 impor.
"Realisasi penerimaan PPh pasal 25/29 Badan sejalan dengan berakhirnya masa pelaporan SPT Badan pada akhir April 2019," katanya kepada Gatra.com, di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (16/05).
Sementara itu, lanjutnya, dari sisi pertumbuhan penerimaan pajak didorong oleh tumbuhnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 443,80 persen, diikuti oleh PPh Migas sebesar 5,22 persen, dan PPh nonmigas sebesar 4,08 persen. "Angka-angka tersebut secara year on year (yoy) ya," terangnya.
Di sisi lain, kata Robert, penerimaan dari PPN/PPnBM tercatat tumbuh negatif 4,35 persen secara tahunan (yoy). Menurutnya, penurunan terbesar berasal dari PPN/PPnBM DN dan PPnBM impor yang masing-masing tumbuh negatif sebesar 7,94 persen dan 10,48 persen.
"Faktor yang diperkirakan menekan pertumbuhan PPN/PPnBM adalah pertumbuhan restitusi yang cukup signifikan sebesar 31,30 persen," jelasnya.
Secara sektoral, lanjut Robert, pertumbuhan penerimaan pajak ditopang oleh pertumbuhan sektor jasa keuangan dan sektor transportasi dan pergudangan. Sebaliknya, untuk sektor pertambangan dan industri pengolahan pertumbuhannya mengalami perlambatan.