Home Ekonomi Pengelolan Sertifikasi Halal Pasca UU JPH: Wajib dan Mengikat

Pengelolan Sertifikasi Halal Pasca UU JPH: Wajib dan Mengikat

Jakarta, Gatra.com – Undang-undang no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan mulai berlaku pada Oktober 2019. Secara otomatis pengelolaan sertifikasi halal yang sebelumnya ada dalam wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini juga menjadi tanggungjawab negara oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzilly menegaskan bahwa perbedaan mendasar ketika UU JPH telah diberlakukan ialah bersifat wajib dan mengikat untuk semua produsen obat dan makanan.

“Semangat filosofisnya adalah negara bertanggungjawab terhadap kehalalan produk, yang sebelumnya perannya hanya dilakukan MUI. Justru dengan peran negara, maka seharusnya terjadi peningkatan yang akseleratif. Sertifikasi halal itu wajib, secara hukum mengikat, kalau tidak yang kena juga pemerintah,” kata Ace dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama dan MUI pada Kamis (16/5).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan wewenang BPJPH adalam sebagai lembaga administratif yang tersentral yang akan membantu para produsen dan pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal.

“Seluruh persyaratan administratif sepenuhnya oleh BPJPH, saat ini kami sedang fokus membenahi konsentrasi di kantor pusat. Namun otoritas penetapan kehalalan produk tetap milik MUI,” kata Lukman.

Dalam membantu peran MUI dalam menentukan kehalalan produk, akan dibentuk banyak Lembaga Penjamin Halal (LPH) yang terdiri dari perguruan tinggi maupun ormas yang nantinya akan disertifikasi oleh MUI.

Lukman menyebut nantinya mekanisme pengurusan sertifikasi halal akan dibuat terpusat secara online berbasis aplikasi digital.

“Akan dihandle online dengan aplikasi digital agar semua pihak bisa mengakses. Dan nanti yang diperbanyak bukan kantor cabang BPJPH, justru LPH yang diperbanyak, kita akan bekerja dengan kampus, ormas Islam untuk jadi LPH yang nanti diuji MUI,” ujar Lukman.

577