Home Milenial Pengacara Minta Penundaan Pasca Ramadan, Polisi Jadwalkan Panggil Bachtiar Nasir Besok

Pengacara Minta Penundaan Pasca Ramadan, Polisi Jadwalkan Panggil Bachtiar Nasir Besok

Jakarta, Gatra.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. M. Iqbal yakin tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), Bachtiar Nasir akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat Besok (17/5).

Meski Bachtiar saat ini dikabarkan tengah berada di Arab Saudi untuk menghadiri Liga Muslim. 

"Sampai saat ini belum (dapat informasi). Tunggu saja lah, saya kira Bachtiar pemuka agama. Insya Allah dia paham betul tentang prinsip-prinsip warga negara, prinsip negara hukum," kata Iqbal di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis (16/5).

Bachtiar yang sebagai seorang pemuka agama pun diyakini Iqbal tidak akan mencoreng namanya di dalam masyarakat. 

Iqbal pun mencontohkan salah satu saksi, yakni Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zein yang datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, beberapa hari lalu.

"Saya kira kontestasi pemilu saat ini InsyaAllah tidak akan mencederai simbol ketokohan masing-masing. Kalau dipanggil aparat pasti akan datang. Alhamdulillah kemarin Pak Kivlan Zen juga datang," jelas Iqbal.

Iqbal membantah tudingan Polri tidak profesional menyikapi pemeriksaan sejumlah tokoh yang mendukung salah satu pihak dalam Pilpres lalu.

Ia menyangkal bahwa Polri sama sekali tidak memiliki indikasi mendukung salah satu pihak.

"Ya, sama sekali enggak ada tebang pilih. Kami tidak ada sama sekali di kepolisian RI melakukan upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Pasti ada proses dalam pembuktian dulu baru penetapan tersangka," katanya.

Sebagai informasi, dalam surat panggilan pemeriksaan kasus Bachtiar Nasir yang diterima Gatra.com dengan Nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta datang untuk memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB. 

Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus, Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Namun, panggilan perdananya sebagai tersangka tidak dihadiri Bachtiar karena ada urusan di luar negeri.

Pasal yang dikenakan kepada Bachtiar yakni Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU No.16/2001 tentang Yayasan yang sebagaimana telah diubah dengan UU No.28/2004 atau pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No.10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 6 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar meminta agar kliennya diperiksa selepas bulan puasa Ramadan mengingat padatnya kegiatan ceramah selama bulan puasa. 

"Kami sudah komunikasi sama penyidik, minta dijadwal ulang karena bulan Ramadan ada kegiatan-kegiatan dan janji yang harus dipenuhi oleh beliau. Makanya untuk pertimbangan itu, kita minta dijadwalkan ulang," ungkap Aziz, ketika pemanggilan pertama.

108

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR