Denpasar, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tren perkembangan investasi ilegal terus mengalami peningkatan. Pemicunya adalah keberadaan teknologi yang membuat aplikasi, sehingga mudah diakses masyarakat. OJK mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal. Selama 10 tahun terakhir, kerugian yang dialami masyarakat sebesar Rp88,8 triliun.
"Perkembangan investasi ilegal selama 10 tahun terakhir ini di Indonesia telah merugikan masyarakat di Indonesia sebesar Rp88,8 triliun," jelas Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing di Denpasar, Bali, Kamis (16/5).
Ia mencontohkan, pada 2017 terdapat 80 perusahaan yang dihentikan karena ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Pada 2018, angkanya meningkat menjadi 108 kasus, sedangkan untuk 2019 hingga Mei ini ada 120 perusahaan yang diblokir.
"Perkembangan investasi ilegal dari tahun-ketahun di Indonesia terus mengalami peningkatan," ujarnya.
Menurutnya, pesatnya pertumbuhan investasi ilegal yang diminati masyarakat disebabkan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan perusahaan kepada masyarakat. Kehadiran aplikasi membuat masyarakat lebih gampang mengakses produk-produk investasinya.
Tongam menambahkan, SWI telah memblokir 946 fintech ilegal. "Tentu jumlah tersebut sangat besar jika dibandingkan dengan fintech legal dengan jumlah hanya mencapai 113," pungkasnya.
Reporter: A.A. Gede Agung
Editor: Putri Kartika Utami