Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak gugatan perdata yang diajukan oleh pengusaha Sjamsul Nursalim kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"KPK sejauh ini tidak menjadi tergugat namun kami telah membahas secara internal. Gugatan ini dapat mengganggu kinerja KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (16/5).
Lebih lanjut, Febri mengatakan KPK akan terlibat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara tersebut. KPK turut membantu BPK karena hasil putusannya berdampak pada perkara yang diproses KPK. Meskipun, ia memastikan perkara perdata tidak mengganggu proses hukum perkara SKL BLBI yang sedang ditangani KPK.
"Itu dua hak yang berbeda, tapi kami laksanakan secara parallel. Jadi gugatan perdata kan ditujukan kepada BPK. Karena ada resiko hukum terhadap KPK maka KPK akan terlibat. Nanti kami koordinasi juga dengan BPK," tambah Febri.
Seperti diketahui, Sjamsul melayangkan gugatan dengan nomor 44/Pdt.g/2019/PNTgr di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/2). Gugatan diajukan terkait audit investigatif BPK mengenai kerugian negara dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Auditor Utama Investigatif BPK, I Nyoman Wara menjadi tergugat I. Ia merupakan saksi ahli dalam sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sementara Syafruddin dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Selain itu, ia juga wajib membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin terbukti melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim tahun 2004. Ia juga terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.