Home Politik Rugikan Negara 105 M, Direktur PT. Mitra Bungo Abadi Ditetapkan sebagai Tersangka

Rugikan Negara 105 M, Direktur PT. Mitra Bungo Abadi Ditetapkan sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan  Direktur PT. Mitra Bungo Abadi, Makmur sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"Tersangka MK (Makmur) diduga bersama-sama dengan M. Nasir, Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT. MRC dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (16/5).

Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Dalam perkara itu sudah didakwa dua orang yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar. 

KPK menduga ada kerugian keuangan negara dalam proyek sebanyak Rp105,88 Miliar. Sementara Makmur diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp60,5 miliar.

Konstruksinya pada tahun 2011, Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis merencanakan proyek peningkatan beberapa jalan poros dengan anggaran sebesar Rp2,5 Triliun. Proyek ini dianggarkan dalam APBD format tahun jamak.

Lebih lanjut menurut Laode, sekitar Agustus 2012 demi  mendapatkan proyek jalan tersebut, Makmur memberikan uang untuk Bupati Bengkalis saat itu sebesar Rp300 juta. Kemudian masih di tahun yang sama Ia kembali memberikan uang Rp1 Miliar.

Kemudian Oktober 2012, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran tahun jamak tersebut, dengan jumlah anggaran sebesar Rp528 miliar.

Dengan menggunakan bendera perusahaan Hobby Siregar, yaitu PT Mawatindo Road Construction (MRC), Makmur menghadiri pertemuan bersama Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh,  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, M. Nasir dan sejumlah pihak lain.

Selama proses pelelangan diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum berupa peminjaman perusahaan, pertemuan-pertemuan dan upaya mengarahkan agar perusahaan yang dibawa MK (Makmur) memenangkan lelang, biaya pinjam bendera diduga sejumlah Rp1,6 Miliar, tambah Laode.

Akhirnya 28 Oktober 2013 ditandatangani kontrak pekerjaan proyek tersebut dengan nilai pekerjaan Rp459,32 Miliar. Kemudian Desembernya dilakukan pencairan uang muka 15% dari proyek itu lewat cek Rp60,5 Miliar. KPK menduga uang muka tersebut dipergunakan oleh Makmur  untuk membeli Apartemen di Singapura.

Atas perbuatannya Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

430