Home Politik Sekjen DPR Diperiksa KPK Soal Sejumlah Rapat Bowo Sidik

Sekjen DPR Diperiksa KPK Soal Sejumlah Rapat Bowo Sidik

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar jalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini Kamis (16/5). Kali ini Indra bersaksi untuk anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Ia dipanggil penyidik dalam kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Usai menjalani pemeriksaan, Indra mengaku ditanyai soal keanggotaan Bowo di DPR. Selain itu juga dikonfirmasi terkait sejumlah rapat di beberapa komisi semenjak Bowo jadi anggota DPR. Kemudian Indra mengaku ditanyai menyangkut Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

"Juga menginformasi menyangkut absensi rapat pada laporan singkat di komisi VI DPR, yang rapat itu dipimpin oleh Pak Bowo. Rapat itu dihadiri oleh beberapa BUMN," ujar Indra di Gedung KPK, Kamis (16/5).

Baca Juga: Ganti Pengacara, Bowo Sidik Akan Revisi BAP

Lebih lanjut Indra juga mengatakan bahwa penyidik KPK menyita sejumlah risalah rapat. Risalah-risalah itu berkaitan dengan rapat yang dipimpin dan dihadiri oleh Bowo dari tahun 2014 hingga saat ini.

"Keseluruhan nya sekitar ada 18 dokumen," tambahnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan, Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP); Indung (IND) dari PT Inersia, dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (AWI) sebagai tersangka. Perkaranya adalah dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK mendapati uang sejumlah Rp8 miliar pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang sudah dimasukkan ke dalam sekitar 400.000 amplop yang dimasukkan ke 84 kardus di kantor PT Inersia. Perusahaan yang diketahui milik Bowo Sidik. Uang yang dikumpulkan tersebut diduga akan dipergunakan Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Isi 15 Ribu Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik Rp300 Juta

KPK mengatakan bahwa uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah sejumlah Rp1,5 miliar. Kemudian sekitar Rp89,4 juta merupakan uang yang disita saat OTT.  Sehingga uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah sekitar Rp1,6 miliar. Namun, masih ada sisanya sejumlah Rp6,5 miliar yang diduga berasal dari penerimaan-penerimaan lain bagi Bowo.

Baca Juga: Bowo Sidik Mengaku Diperintahkan Nusron Siapkan 400 Ribu Amplop

KPK menyangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Asty Winasti disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

19