Jakarta, Gatra.com- Maskapai penerbangan harus mematuhi pemberlakuan tarif batas atas penumpang kelas ekonomi. Paling lambat 2 hari sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Perhubungan nomor 106 tahun 2019,
"Jadi sudah diberikan waktu sampai Jumat ini. Besok harus sudah efektif," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat ditemui di Hotel Crowne, Jakarta, Kamis (16/5).
Budi mengatakan akan sanksi kepada pihak yang tidak taat terhadap keputusan tersebut. Apalagi bila terdapat upaya masif.
"Worst case-nya, upaya yang tidak mengikuti aturan ini, terpaksa kita melakukan penalti. Kami tidak akan melayani kegiatan yang menyangkut penerbangan ini," jelasnya.
Evaluasi berkala dilakukan setiap 3 bulan. Menjadi lebih cepat apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
"Sejak pemberlakukan KM 72/2019. Tidak ada maskapai yang melanggar. Apabila berdasarkan ketentuan ini tidak dipatuhi maka akan diberlakukan peringatan. Sesuai dengan KM 78/2016 tentang sanksi administrasi. Di mana ada peringatan, pembekuan, pencabutan dan denda administrasi," tambah Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti, di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5).