Bandung, Gatra.com - Empat saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, tidak akan menggugurkan tuntutan. Hal tersebut ditegaskan oleh Jaksa Penuntut Umum, Irvan Wibowo, Kamis (16/5).
"Kesaksian mereka hanya menjadikan hal yang meringankan," katanya usai sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Bandung, Kamis (16/5).
Irvan juga mengatakan, keterangan yang diberikan oleh seluruh saksi, justru semakin memperkuat apa yang telah didakwakan oleh pihaknya.
"Mereka mengakui video tersebut. Menonton dan melihat adanya penganiayaan. Hal tersebut semakin memperkuat bahwa adanya tindak pidana murni," terangnya.
Lebih lanjut, Irvan mengatakan keterangan Saksi Rusdi terkait surat pernyataan dari korban juga semata-mata hanya sebagai faktor yang meringankan.
"Ini jadi faktor yang meringankan bagi jaksa untuk membuat tuntutan dan majelis untuk membuat putusan," katanya.
Sementara Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta berharap keempat saksi yang sudah dihadirkan bisa menjadi bahan pertimbangan terhadap kliennya.
"Ya, minimal bisa memperingan hukuman, lah," ucapnya.
Reporter: Mega Dwi Anggraeni
Editor: Putri Kartika Utami