Bandung, Gatra.com - Perusahan di Jawa Barat diimbau membayarkan tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri 2019. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, hal tersebut seusai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Maksimal H-7 harus sudah dibayarkan (THR bagi pekerja)," ujar Iwa kepada wartawan di Kota Bandung, Kamis (16/5).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1a) pada regulasi tersebut, setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.
Sementara, ayat (1b) menjelaskan pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Penghitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).
Bagi tenaga kerja kontrak yang habis kontraknya beberapa hari sebelum Ramadan, tidak berhak atas THR.
Iwa menjelelaskan, THR seharusnya sudah masuk dalam perencananaan keuangan perusahaan, sebab merupakan gaji ke-13. Karena itu, tidak ada alasan pembayarannya terlambat.
Adapun mengutip dari Pasal 10 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Kendati demikian, pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja, sesuai dengan ayat (2).
"Perusahaan yang melanggar ketentuan ini, akan mendapat sanksi tegas. Ada sanksi administrasi," katanya.
Iwa berharap, tahun ini jumlah keluhan terkait keterlambatan ataupun kekurangan pembayaran THR pun tidak terulang, baik dari BUMD/BUMN maupun perusahaan swasta di wilayah Jabar. Dengan demikian, semua pihak bisa merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman.
Terlebih berdasarkan Pasal 11, pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif. Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kadisnakertrans tingkat provinsi bersama dengan kabupaten/kota akan melakukan pengawasan dan pantauan di lapangan. Harapannya sih tanpa perlu dipantau semua pelaku usaha menjalankan kewajibannya terkait THR dengan baik," pungkasnya.
Reporter: Risyad Nuradi
Editor: Putri Kartika Utami