Home Ekonomi Empat Anggota AFPI Mendapat Izin Usaha Fintech Lending OJK

Empat Anggota AFPI Mendapat Izin Usaha Fintech Lending OJK

Jakarta, Gatra.com - Asosiasi Fintech Pendana Bersama Indonesia (AFPI) mengumumkan 4 fintech anggotannya yang mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara fintech lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (15/5).

Keempat Fintech peer to peer (P2P) lending tersebut adalah PT. Investree Radhika Jaya (Investree), PT. Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT. Indo Fint Tek (Dompet Kilat), dan PT. Creative Mobile Adventure (Kimo). 

"Kami sangat berterima kasih karena mereka berhasil membuktikan platformya, kinerja, dan kredibilitas. Menunjukkan bahwa industri tersebut dapat diandalkan," ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede dalam konferensi pers di Centennial Tower Lantai 29, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis (16/5). 

Tumbur menilai ini menjadi titik awal kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech. Selain itu, adanya kategori membuktikan fintech tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan OJK serta kebijakan asosiasi. 

Untuk mendapatkan izin usaha, keempat fintech P2P Lending harus melalui tahapan. Bahkan sampai membutuhkan waktu hingga beberapa tahun. 

 "Dari proses pendaftaran sampai perizinan kurang lebih 2 tahun.  Alhamdulillah pada Mei 2019, kita memperoleh status perizinan," kata CEO Investree sekaligus Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi.

Menurut Adrian, perkembangan industri fintech sangat cepat. Oleh karena itu, memerlukan pembaruan peraturan agar fintech semakin solid, kuat, dan berkualitas di Indonesia. Setelah ini,  Ia berharap banyak industri mengurus izin usaha terlebih dahulu. 

Menurut data OJK, terdapat 113 fintech lending berijin. Sedangkan ada lima yang mengantongi izin usaha. 

241