Magelang, Gatra.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Narkoba) Polres Magelang Kota menangkap 3 tersangka pengguna dan pengedar narkotika. Para tersangka ditangkap di lokasi terpisah di Jalan Jenderal Sudirman dan Panjang Baru, Magelang Tengah.
Mengutip pernyataan Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, Kepala Subbagian Humas AKP Nursaja’ah mengatakan bahwa tersangka NAP (40 tahun) ditangkap di depan warung Bakso Pojok, Jalan Jenderal Sudirman. Sedangkan tersangka DBP alias Dablon (28 tahun) dan DCN alias Ambon (27 tahun) diringkus di daerah Panjang Baru RW 007, Kelurahan Gelangan, Magelang Tengah.
Dari tersangka NAP, polisi menyita 1 plastik klip kecil sabu-sabu seberat 0,25 gram, 115 butir pil Aprazolam, dan 75 butir obat jenis psikotropika lainnya. Aprazolam adalah obat antidepresi yang jika disalahgunakan masuk dalam psiktropika golongan IV.
Pada tersangka DBP polisi menemukan sabu-sabu seberat total 2,33 gram beserta alat isapnya. “DBP dan DCN diduga sebagai pengedar narkotika, Sedangkan NAP diduga perantara,” ujar AKP Nursaja’ah yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Prasetyo Budiyanto, Kamis (16/5).
Tersangka DBP dan DCN diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar. “NAP diancam hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta,” kata Nursaja'ah.