Pekanbaru, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi dalam proyek Multiyears Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Orang nomor 1 di Kabupaten Bengkalis itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di kabupaten Bengkalis sejak Rabu (15/5) hingga hari ini Kamis (16/5).
"AMU (Amril Mukminin), Bupati Bengkalis tahun 2016-2021, diduga menerima suap atau gratifikasi dalam proyek Jalan Duri-Sei Pakning, yang dikerjakan dalam tahun Jamak," ucap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dalam pers rilisnya secara live di aplikasi media sosial Twitter, Kamis sore.
Dilanjutkannya, dalam proyek tersebut, Amril Mukminin diduga menerima uang miliaran rupiah dari pemenang proyek itu.
"Untuk memuluskan proyek itu AMU diduga menerima Rp2,5 miliar. Kemudian ada pertemuan PT Citra Gading Asritama (CGA) dengan AMU pada tahun 2017. Saat itu, AMU diduga menerima uang sebanyak Rp3,1 miliar dalam bentuk Dollar Singapura. Uang itu diduga untuk mempercepat pengerjaan proyek itu," lanjutnya.
Atas perbuatannya, oleh KPK, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Virda Elisa