Home Politik PKS Menang Sidang, Bawaslu Jabar Vonis KPUD Kabupaten Bekasi Melanggar

PKS Menang Sidang, Bawaslu Jabar Vonis KPUD Kabupaten Bekasi Melanggar

Bandung, Gatra com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memutuskan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi melanggar secara administratif. Pelanggarannya terkait prosedur penyelenggaraan rekapitulasi suara Desa Jatimulya dan PPK Tambun Selatan.

Dengan adanya keputusan dari Bawaslu ini, otomatis akan menjadi bukti yang kuat bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar KPU dapat melakukan penghitungan suara ulang untuk calon anggota DPR di lokasi tersebut.

Pelapor dari PKS Kabupaten Bekasi,Budi Purwanto, berharap perbaikan perolehan suara dilakukan dengan sesegera mungkin. Dengan begitu, perolehan suara Partai Nasdem dapat dikoreksi dan dikembalikan ke angka 1.430, bukan 7.525 suara.

"Dengan pembetulan tersebut, nantinya KPU dapat menetapkan kursi ke-10 DPR Dapil Jabar 7 kepada PKS", ujar Budi di Bandung, Kamis (16/5).

Adapun sidang pembacaan keputusan Bawaslu Jabar berlangsung pada Rabu malam (15/5). Pada kesempatan itu hadir KPUD Kabupaten Bekasi sebagai terlapor dan Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai pihak terkait.

Budi mengatakan pihaknya akan meneruskan hasil keputusan Bawaslu Jawa Barat ke KPU Pusat.

"Akan langsung kami antar ke Jakarta," pungkasnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Jabar sekaligus pimpinan sidang, Yulianto membenarkan pihaknya telah menyatakan KPUD Kabupaten Bekasi melakukan pelanggaran.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kami menyatakan, KPUD Kabupaten Bekasi terbukti bersalah secara administrasi," ujar Yulianto.

Adapun pelanggaran yang dimaksud, yaitu KPU Kabupaten Bekasi tidak menanggapi keberatan yang dilayangkan oleh saksi, yaitu PKS hingga rapat pleno rekapitulasi suara digelar di tingkat KPU Jabar.

Yulianto menambakan, pelanggaran lainnya yaitu tidak langsung memberikan data rekapitulasi suara Desa Jatimulya yang tercantum dalam formulir DAA-1 pasca rekapitulasi suara di tingkat PPK selesai dilakukan. Namun itu pun akhirnya diserahkan setelah dipaksa pelapor.

"Berdasarkan hal tersebut, maka pihak terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Bekasi bersalah secara administratif," tegas Yulianto lagi.

Disinggung materi gugatan, yakni dugaan penggelembungan suara, Yulianto menjelaskan hal tersebut tidak dapat dikonfirmasi karena pihak terlapor tidak membawa data yang dipersoalkan. Sehingga, pemeriksaan hanya dilakukan terhadap bukti-bukti yang disampaikan pelapor.

"Kedua, Bawaslu memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau menyidangkan perselisihan perolehan suara, itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," tandas Yulianto.

 


Reporter: Risyad Nuradi

Editor: Putri Kartika Utami