Home Gaya Hidup Zakat Fitrah Terendah di Sarolangun, Rp38 Ribu

Zakat Fitrah Terendah di Sarolangun, Rp38 Ribu

Sarolangun, Gatra.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sarolangun, Jambi, bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Daerah setempat, yang juga dihadiri oleh Tokoh Agama hingga ormas Islam, baru-baru ini melakukan rapat koordinasi penetapan standar zakat fitrah 1440 Hijriah.

"Dalam pertemuan itu ditetap. Pertama, zakat fitrah diberikan dalam bentuk beras 2,5 kilogram per orang sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi (menurut jumhur ulama)," kata Kepala Kemenag Sarolangun, HM Syatar, ketika dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (16/5) siang.

Kedua, zakat fitrah boleh diberikan dalam bentuk uang (menurut imam hanafi) dengan ukuran 3,8 kilogram, dengan besaran harga atas empat tingkatan, yakni (1) kualitas tertinggi Rp Rp52.000 (beras pandan wangi, solok dan sejenisnya), kualitas tinggi Rp48.000 (beras anggur dan BJ, dan sejenisnya), kualitas menengah Rp42.000 (beras belido, raja, naruto dan sejenisnya) dan kualitas rendah Rp38.000 (beras lele, MT, dan sejenisnya).

"Maka yang terendah adalah Rp38.000. Untuk penentuan standar zakat fitrah tahun ini, kita kemenag bekerja sama dengan MUI dan Pemerintah Daerah untuk menentukan besaran zakat fitrah bekerja sama dengan Dinas Perindagkop untuk survei harga berasnya," katanya.

Selain itu, ia menyebut bahwa sesuai hasil rapat koordinasi di kementrian agama tersebut ditetapkan beberapa hal. Di antaranya Badan Amil Zakat (Petugas zakat) yang dibentuk pada masing-masing tempat agar ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah.

"Pembentukan panitia amil zakat harus disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah bertujuan agar petugas ini tidak sembarangan dan tidak bisa langsung pegawai syarak jadi petugas amil, paling tidak memiliki surat tugas dari kepala desa atau lurah," ujarnya.

Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ini, jika dibandingkan tahun lalu katanya mengalami penurunan. Sebab, tahun lalu dalam menentukan harga beras tim survey turun ke lapangan langsung, maka untuk kualitas tertinggi saja sebesar Rp57.000 dan tahun ini hanya Rp52.000 karena harga beras sudah dilakukan survei oleh Dinas Perindustrian, perdagangan, UMKM, dan Koperasi.

"Saat ini kita tinggal menunggu tanda tangan MUI dan Pak Bupati, baru kita edarkan. Dari camat ke desa, kalau kita nanti ke KUA lalu ke desa-desa. Pembayaran zakat fitrah dianjurkan melalui petugas amil zakat yang resmi karena masih ada masyarakat kita itu yang ngantar ke guru ngaji, padahal kita menghindari pemerataan bagi penerima zakat," kata Syatar.

Untuk pemberian zakat fitrah ini, katanya mulai sekarang masyarakat sudah boleh, akan tetapi biasanya seminggu sebelum lebaran masyarakat sudah mulai memberikan dan tentunya pemberian zakat fitrah ini jangan sampai nanti setelah sholat idul fitri, karena itu akan dianggap jadi sedekah.

"Zakat ini adalah salah satu rukun islam, para ulama mengatakan tidak sampai amal puasa kita kepada Allah, kalau kita tidak mengeluarkan zakat, itu pentingnya zakat fitrah. Mensucikan harta serta mengharapkan berkah dari Allah SWT," katanya.

268