Tebo, Gatra.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tebo sudah rapat dan menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayar umat Islam sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Kasi Bimas Islam Kemenag Tebo, H. Lukman Hakim mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan MUI Tebo, Perindagkop Tebo, Baznas Tebo dan Ormas Islam dan lainnya, besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram beras untuk satu jiwa. "Alhamdulilah kita sudah menetapkan besaran untuk zakat fitrah tahun ini," kata Lukman Hakim, Kamis (16/05).
Jika masyarakat ingin membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, kata Lukman menjelaskan, dari 2,5 kilogram beras tersebut dikalikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi. Beras terendah, menengah dan tertinggi.
Perindag Tebo sudah menyepakati besaran harga beras tertinggi dinilai dengan harga Rp37.000. Harga beras menengah Rp.30.000, dan harga beras terendah yaitu Rp25.000," kata dia.
Untuk ketentuan-ketentuan harga beras tersebut, ujarnya, pihak Perindagkop sudah memberikan penjelasan beberapa katagori yang masuk harga 37.000 di antaranya, beras Payo (Solok), beras Lele dan Anggur. Sedangkan yang menengah yaitu beras Belido, beras Hello Kity, beras Raja dan sejenisnya, dan kemudian yang terendah yaitu beras Bulog.
"Itu sudah dijelaskan oleh Dinas Perindagkop, dan juga sudah disepakati bersama saat kita rapat penentuan zakat fitrah," ujarnya.