Home Kesehatan Sasar Mahasiswa, Yogyakarta Jadi Pasar Besar Ganja

Sasar Mahasiswa, Yogyakarta Jadi Pasar Besar Ganja

Sleman, Gatra.com – Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menyebut sampai sekarang Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi pasar potensial bagi peredaran narkotika jenis ganja.

Kalangan mahasiswa masih jadi target pasar utama sindikat ganja yang mendatangkan barang dari Sumatera dan dipasarkan secara online lewat media sosial.

Hal ini diungkapkan Kombes Artha kepada Gatra.com saat jumpa pers pengungkapan bandar ganja berinisal IAF, 24 tahun, warga Teras, Boyolali, Jawa Tengah. IAF ditangkap di rumahnya pada 8 Mei lalu. Dari tangan tersangka disita ganja seberat 427,8 gram.

“Dari data pengungkapan kasus narkoba, ganja menempati urutan pertama narkotika yang dijual. Sedangkan sabu-sabu sedikit. Faktor harga menjadi alasan utama bagi pembeli yang kebanyakan mahasiswa,” katanya di Markas Polda DIY, Kamis (16/5).

Kombes Artha menerangkan, penangkapan IAF berawal dari penangkapan MSW warga Depok, Sleman, pada 15 April. Dari MSW, penyelidikan  berkembang ke lima tersangkat lain, yaitu MHA, ADS, MN, MFA, dan MKF hingga mengarah ke IAF.

“Semuanya berstatus mahasiswa. Lima orang, kecuali MSW, yang merangkap penjual, memenuhi syarat menjalani rehabilitasi," lanjutnya.

Bertransaksi melalui aplikasi Line, IAF menjual tiga gram ganja senilai Rp150.000 ditambah biaya pengiriman melalui ekspedisi Rp270.000. Dalam proses pengiriman, tersangka membungkus ganja dengan kain perca kaos dan dinyatakan sebagai pesanan khusus.

Dalam menjaring pembeli, IAF memakai kata kunci ‘organik’ bagi mereka yang ingin mendapatkan ganja.

Dalam kesempatan ini, Kombes Artha juga memaparkan dua kasus lain. Satu kasus ini melibatkan tiga warga Sleman dan satu warga Magelang, Jawa Tengah, yang menyimpan 4,42 gram ganja.

Kasus lain menyangkut empat orang yakni satu warga Surakarta, dua Sleman, dan satu Bantul, ditangkap atas kepemilikan 0,89 gram sabu-sabu dan 51 gram tembakau gorilla.

“Pasal yang kami kenakan bagi yang tidak memenuhi syarat rehabilitasi adalah pasal 111 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkoba dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” kata Kombes Artha.

Kepada wartawan, IAF mengatakan menyasar mahasiswa karena peluangnya paling besar dan harga jualnya terjangkau. Ia bilang menjual ganja sejak dua tahun lalu.

Dari catatan Gatra.com, selama 2019 ini, Polresta Yogyakarta telah dua kali mengungkap jual beli ganja seberat nyaris 500 gram, yakni  pada Februari dan awal Mei.

Pada Februari lalu, 1083 batang ganja pasokan untuk DIY disita dari lahan kosong di Purwakarta, Jawa Barat. Awal Mei lalu, 500 gram ganja juga disita dari dua pengedar yang mendatangkan ganja dari Medan.

Para pengedar ganja ini menyasar kalangan mahasiswa. Dalam penyelidikan polisi, pasokan ganja dan narkoba lain selalu berasal dari luar daerah. Bahkan dalam operasi narkoba Progo 2018, selama 14 hari polisi mengungkap 43 kasus penyalahgunaan narkoba.

 

 

 

1079