Home Ekonomi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 12-16 Persen

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 12-16 Persen

Jakarta, Gatra.com- Kementerian Perhubungan melakukan perubahan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 72 tahun nomor 72 tahun 2019. Pada peraturan terbaru nomor 106 tahun 2019, diputuskan penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12  persen hingga 16 persen. 

"Revisi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan keberlangsungan industri penerbangan. Terutama menjelang lebaran," ujar Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti, di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5).

Sebelumnya, Kementerian Koordinasi Perekonomian dan Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi pada Senin (13/5) mengenai TBA. Rapat memutuskan Kementerian Perhubungan berwenang mengatur kebijakan penurunan tarif.

Meskipun tarif rendah namun tetap mengedepankan faktor substansial seperti keselamatan keamanan dan  prioritas On Time Performance (OTP). Peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara.

"Pada Januari-Maret 2019 tercatat adanya peningkatan ketepatan waktu penerbangan menjadi rata-rata 86,29%. Sedangkan pada periode 2018 rata-rata 78,88% ," jelasnya.


 

465